Pengumuman

    Pelaksanaan Pelatihan PPKS

    oleh ADMIN LMS AMAYO -

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Pendidikan Tinggi (PPKS). Guna mendukung hal tersebut, maka semua Civitas Akademika Wajib untuk melaksanakan pelatihan PPKS sebagaimana yang ada dalam menu course masing-masing.


    Kursus yang tersedia

    Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikembangkan dalam upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi pembelajaran secara daring ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh perguruan tinggi Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Permendikbudristek tentang PPKS.