Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Pendidikan Tinggi (PPKS). Guna mendukung hal tersebut, maka semua Civitas Akademika Wajib untuk melaksanakan pelatihan PPKS sebagaimana yang ada dalam menu course masing-masing.